Berdasarkan evaluasi ilmiah tahun 2006 tentang efek dari Protokol Montreal, diketahui bahwa Protokol itu telah cukup berhasil mengurangi kadar ODS dan sedikit memulihkan ozon di stratosfer. Hal tersebut ternyata tidak terlepas dari adanya sanksi perdagangan yang dikenakan kepada pihak yang melanggar perjanjian. Selain itu, juga ada insentif bagi pihak non-negara yang turut serta menandatangani protokol.
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 15 Maret 2014
Menghormati dan Menyayangi Ozon
Pada tanggal 16 September ini, masyarakat di berbagai belahan dunia sedang memperingati Hari Ozon Internasional. Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Badan PBB bidang Lingkungan Hidup, United Nations Environment Programme (UNEP), dalam menindaklanjuti penandatanganan Protokol Montreal 16 September 1987. Maksud dari penetapan peringatan itu sendiri adalah untuk selalu menumbuhkembangkan kepedulian masyarakat internasional terhadap lapisan ozon.
Protokol Montreal merupakan kesepakatan Internasional untuk menghilangkan secara bertahap produksi dan konsumsi senyawa yang dapat merusak ozon, seperti misalnya klorofluorokarbon (CFC), halon, karbontetraklorida, dan metilkloroform. Senyawa perusak tersebut selanjutnya disebut dengan Ozon Depleting Substance (ODS). ODS pada umumnya sangat berguna bagi kehidupan manusia sehari-hari, seperti misalnya CFC yang digunakan pada mesin pendingin, aerosol pada spray, atau halon yang digunakan pada cairan pemadam kebakaran.
Protokol Montreal muncul sebagai sebuah usaha untuk mengantisipasi dan mengatasi terbentuknya lubang ozon yang semakin meluas. Lubang ozon pertama kali diketahui pada tahun 1985 berdasarkan laporan dari tim peneliti Antartika Inggris (British Antarctic Survey). Laporan tersebut menginformasikan bahwa antara tahun 1977 sampai 1984, kadar ozon di atas Halley Bay, Antartika, telah turun dengan drastis menjadi 125 unit Dobson. Sekedar perbandingan, antara tahun 1950 dan pertengahan 1970-an, kadar ozon masih berada pada angka 300 unit Dobson, yaitu setebal 3 mm pada suhu dan tekanan standar (Soemarwoto, 1992).
Padahal lapisan ozon di stratosfer (lapisan kedua dari permukaan bumi setelah troposfer) merupakan pelindung utama bumi. Gelombang pendek berenergi tinggi dari luar angkasa, termasuk sinar UV ekstrem, akan ditolak atau diserap oleh lapisan ozon. Dengan terbentuknya lubang ozon, maka praktis perlindungan akan berkurang dan sinar ultraviolet dapat masuk dengan bebas ke dalam bumi. Ini sangat merisaukan, sebab sinar ultraviolet sangat berbahaya bagi kehidupan, yaitu dapat mematikan jasad renik (termasuk plankton dan larva ikan), menghambat laju fotosintesis pada tumbuhan, dan menimbulkan berbagai penyakit pada manusia, seperti misalnya kanker.
Bukan Sekedar Kewajiban
Berdasarkan evaluasi ilmiah tahun 2006 tentang efek dari Protokol Montreal, diketahui bahwa Protokol itu telah cukup berhasil mengurangi kadar ODS dan sedikit memulihkan ozon di stratosfer. Hal tersebut ternyata tidak terlepas dari adanya sanksi perdagangan yang dikenakan kepada pihak yang melanggar perjanjian. Selain itu, juga ada insentif bagi pihak non-negara yang turut serta menandatangani protokol.
Walaupun terkesan “demi lingkungan”, keberadaan Protokol Montreal masih tetap sarat dengan paham Antroposentrisme, yaitu lebih mengutamakan kepentingan manusia dari pada hal lainnya. Lubang ozon ingin diatasi hanya karena sekedar berbahaya bagi kehidupan manusia, seperti misalnya menimbulkan penyakit dan memusnahkan sumber makanan manusia, bukan karena memang berdampak negatif terhadap lingkungan secara keseluruhan.
Dalam konteks mengatasi permasalahan, hal tersebut selanjutnya akan menimbulkan paradigma kewajiban dan keharusan, sehingga unsur keterpaksaan mendapatkan porsi yang lebih besar. Tidak heran jika akhirnya Protokol Montreal harus disertai dengan sanksi ataupun insentif sebagai pemicu. Jika tidak, bisa jadi pihak-pihak yang terlibat akan lebih sibuk melanggar perjanjian karena lebih memilih keuntungan ekonomi yang bisa didapatkan dari penggunaan ODS.
Idealnya, paradigma kewajiban haruslah diubah menjadi paradigma kasih sayang. Ozon harus dihormati bukan hanya karena berguna bagi manusia, tapi karena memang memiliki nilai pada dirinya sendiri. Dalam konteks kajian etika lingkungan, hal tersebut sejalan dengan Ekosentrisme. Ekosentrisme adalah sebuah teori etika lingkungan yang memperluas cakupan keberlakuan etika. Etika tidak hanya berlaku pada manusia dan unsur-unsur hidup saja, melainkan juga pada benda-benda mati sebagai bagian dari ekosistem secara keseluruhan (Borrong, 2000).
Bagaimanapun juga, ozon merupakan bagian dari ekosistem bumi selain manusia, dan dengan demikian haruslah dihormati serta disayangi layaknya sesama manusia. Jika ozon tidak dipandang secara fungsional dan antroposentrik, maka tentunya kita akan lebih tulus dalam menyelamatkan ozon. Usaha-usaha untuk menghilangkan penggunaan ODS dalam rangka “menambal” lubang ozon juga akan semakin ringan, sebab sudah didasarkan atas rasa hormat dan kasih sayang yang tulus ikhlas, bukan lagi karena paradigma keharusan atau kewajiban semata.
Menjaga Syarat Sukses KPK
KPK yang merupakan aktor utama pemburu para koruptor, kini sedang melemah akibat berbagai permasalahan yang menimpanya. Praktis laju pemberantasan korupsi di negeri ini pun kian melambat dan tersendat.
Masalah yang menimpa KPK dimulai dari ditetapkannya Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Kemudian menyusul dua pimpinan KPK lainnya, yaitu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto yang tersandung kasus penyalahgunaan wewenang.
Dua kasus ini kemudian “memaksa” Pemerintah mengeluarkan Perppu No 4/2009 sebagai revisi UU No 30/2002 tentang KPK, untuk dijadikan dasar dalam mengisi kepemimpinan yang kosong. Hal ini pun masih kontroversial, sebab KPK berpotensi kehilangan independensinya. Perppu tersebut dikhawatirkan akan menjadi alat bagi Presiden untuk memengaruhi dan mengontrol kerja KPK.
Sebelumnya KPK juga sudah berada di ujung tanduk karena beberapa hal, yaitu pembahasan RUU pengadilan Tipikor yang berlarut-larut dan penuh kontroversi. Padahal RUU Pengadilan Tipikor sangat penting untuk segera disahkan demi menjaga eksistensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang handal. Semua itu pada akhirnya membuat KPK semakin lemah, sungguh kontras dengan KPK di masa sebelumnya yang powerfull dan sarat prestasi.
Celakanya, masalah yang menimpa KPK tersebut disinyalir merupakan serangan balik para koruptor (corruptors fight back) serta buah usaha dari sejumlah pihak yang tidak suka dengan keberadaan KPK. Tujuan utama serangan itu sendiri adalah minimal untuk “mengebiri” kewenangan yang dimiliki KPK, sehingga aksi-aksi korupsi tingkat tinggi tidak akan bisa tergapai. Dengan demikian, para koruptor kelas kakap pun akan aman, jauh dari cekalan dan tuntutan hukum.
Sampai saat ini, nampaknya serangan tersebut sudah cukup membuahkan hasil. Hal itu tercermin dari adanya kabar bahwa Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor akan menghilangkan kewenangan penuntutan (dialihkan ke Kejaksaan Agung) dan penyadapan yang dimiliki oleh KPK.
Pada dasarnya korupsi merupakan kejahatan luar biasa, dan dengan demikian harus dihadapi dengan kewenangan yang luar biasa pula. Tanpa kewenangan itu, praktis KPK sudah tidak terlalu berguna lagi, sebab tidak akan ada bedanya dengan Polri atau Kejaksaan yang selama ini tidak berdaya menghadapi korupsi. KPK hanya akan serupa nasibnya dengan lembaga pemberantas korupsi yang lebih dulu “mati”. Berdasarkan referensi dari ICW, sudah ada 7 lembaga pemberantas korupsi di Indonesia yang akhirnya kalah melawan koruptor, yaitu Tim Pemberantas Korupsi (1967), Tim Komisi Empat (1970), Komite Anti Korupsi (1970), Tim OPSTIB (1977), Tim Pemberantas Korupsi yang aktif kembali (1982), Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (1999), dan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2000).
Menurut penulis, kewenangan untuk menyidik, menuntut, menangkap, menahan, serta menyadap, merupakan syarat sukses KPK, sehingga harus tetap dijaga keberadaannya. Tanpa salah satu kewenangan tersebut, KPK hanya akan menjadi macan ompong dan menyebabkannya sulit memenuhi tugas utama yang diemban, yaitu memberantas korupsi di negeri ini tanpa pandang bulu, entah itu pengusaha, wakil rakyat, atau petinggi Negara sekalipun.
Namun tentu saja KPK tidak boleh menyalahgunakan kewenangan luar biasa tersebut. Untuk itu, harus ada proses evaluasi berkala agar tidak terjadi penyelewengan. Memang, kekuasaan yang absolut berpotensi menimbulkan pelanggaran dan korupsi, dan hal ini juga berlaku terhadap KPK.
Bukan Sekedar Kain Bermotif
Perjuangan bangsa Indonesia melalui Departemen Kebudayaan dan Pariwisata membuahkan hasil. Setelah melalui proses yang panjang, kalangan Internasional akhirnya mengakui Batik sebagai warisan budaya dunia dari Indonesia.
Pengakuan tersebut disampaikan secara resmi oleh badan PBB bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO) dengan menetapkan Batik sebagai Budaya Tak Benda Warisan Manusia (Intangible Cultural Heritage of Humanity). Bagi Indonesia, pengakuan itu sungguh berarti, sebab memiliki beberapa pengaruh positif, yaitu pertama, dapat menguatkan identitas nasional sebagai bangsa yang berbudaya dan kaya akan tradisi unik yang penuh makna.
Secara tidak langsung, Indonesia juga akan dikenal sebagai Negara Batik. Ini akan sangat berguna bagi perkembangan pariwisata di Indonesia, sebab ada sesuatu yang khas yang bisa dijual dan dibanggakan demi menarik para wisatawan mancanegara.
Kedua, meningkatkan lapangan pekerjaan melalui pertumbuhan pesat industri Batik nasional. Pasca ditetapkannya Batik sebagai Budaya Tak Benda Warisan Manusia, muncul euforia di tengah masyarakat yang selanjutnya akan meningkatkan penggunaan Batik dalam kehidupan keseharian mereka. Hal tersebut mulai tampak akhir-akhir ini dimana warga dari berbagai kalangan, entah itu instansi pemerintah, sekolah, perusahaan swasta, ataupun wirausaha, ramai-ramai menggunakan pakaian atau aksesori Batik.
Ketiga, euforia tersebut selanjutnya akan membangkitkan semangat dan kesadaran masyarakat untuk lebih melindungi kekayaan budaya Indonesia selain Batik. Selain terkenal dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, kita juga dianugerahi beraneka macam kebudayaan dan tradisi unik yang telah melalui proses pembentukan yang begitu panjang dan rumit. Semua itu tentunya harus dijaga dan diperhatikan agar tidak diklaim sembarangan oleh Negara lain yang mengalami krisis identitas bangsa.
Demi memaksimalkan ketiga pengaruh positif tersebut, Pemerintah dan masyarakat Indonesia perlu saling bersinergi melakukan langkah apresiatif terhadap Batik. Bagi masyarakat, hal ini bisa dilakukan dengan mempelajari nilai budaya dan muatan filosofis yang terkandung di dalam Batik, mulai dari proses pembuatan, aneka motif, ragam warna, dan lain sebagainya. Ini penting agar masyarakat tidak sekedar memperlakukan Batik sebagai benda semata, melainkan dapat memahami maksud dan nilai yang ada dibaliknya. Bagi pemerintah, bisa dengan melakukan regenerasi pengrajin batik melalui kurikulum pendidikan yang dimulai dari tingkat dasar.
Bagaimanapun juga, Batik khas Indonesia yang sudah dikenal sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga, dan Majapahit, bukanlah sekedar kain bermotif selayaknya Batik printing yang banyak diproduksi oleh Malaysia, China, Jepang, India, Afrika, Jerman, atau pun Belanda.
Batik Indonesia dibuat dengan teknik yang membutuhkan ketelitian dan kesabaran yang tinggi, serta diwariskan secara turun temurun dalam rentang masa yang begitu panjang. Hal inilah yang akhirnya menjadi dasar utama dari Unesco dalam menetapkan Batik sebagai warisan budaya dari Indonesia. Oleh karena itu, dengan sekedar menggunakan Batik sebagai pakaian atau aksesoris dalam kehidupan sehari-hari, bukan berarti kita telah melestarikan Batik secara utuh.
Partai yang Oportunis
Pertarungan untuk merebut posisi ketua umum partai Golkar telah berakhir. Setelah melalui musyawarah yang sempat ricuh, Aburizal Bakrie akhirnya terpilih secara aklamasi dengan mengalahkan tiga kandidat lainnya.
Kemenangan tersebut diperoleh Ical (panggilan akrab Aburizal Bakrie) dalam Munas VIII partai Golkar beberapa hari yang lalu yang berlangsung di Pekanbaru, Riau. Ical berhasil memperoleh dukungan sebanyak 296 suara dan mengungguli pesaing terberatnya, yaitu Surya Paloh yang hanya memperoleh 240 suara dari total 536 suara yang diperebutkan. Sedangkan dua kandidat lainnya, yaitu Tommy Soeharto dan Yuddy Chrisnandi, sama sekali tidak mendapatkan suara.
Sebelum Munas berlangsung, banyak yang menduga dan yakin bahwa Ical akan terpilih sebagai ketua Golkar. Hal itu didasarkan atas kelebihan Ical yang secara awam dapat dipandang lebih unggul dari pada kandidat lainnya.
Selain memiliki modal materi (kekayaan) yang melimpah, Ical juga memiliki pengalaman organisasi yang luas. Beberapa kali dia menjadi petinggi pada organisasi besar dalam jangka waktu yang cukup lama, seperti misalnya ketua Kadin selama 10 tahun, ketua Persatuan Insinyur Indonesia selama 10 tahun, atau menjabat sebagai Menkokesra dalam kabinet pemerintahan SBY periode 2004-2009. Pengalaman dalam memimpin kerajaan bisnisnya yang meliputi bidang properti, asuransi, dan telekomunikasi, juga menjadi sebuah nilai tambah tersendiri.
Dengan naiknya Ical sebagai ketua umum Golkar, nampaknya partai berlambang beringin itu tetap akan berkoalisi dengan pemerintah. Hal tersebut didasarkan atas kedekatan Ical terhadap SBY dan pernyataan dia sendiri di berbagai media yang mengatakan bahwa pilihan menjadikan Golkar sebagai partai oposisi adalah sempit. Dalam kesempatan lain, dia juga pernah menyatakan akan membawa Golkar bergabung dengan partai pemenang Pemilu (Kompas, 9/10).
Memang, sebelum Munas berlangsung, sudah ada asumsi dari internal Golkar bahwa Ical sangat “identik” dengan koalisi, dan Surya Paloh lebih menyukai oposisi. Dengan terpilihnya Ical, itu berarti sebagian besar kader Golkar memang menginginkan partainya berkoalisi dengan pemerintah. Pertanyaannya adalah, bagaimana masa depan Golkar selanjutnya?
Menurut penulis, ada satu hal yang bisa diramalkan dari sekarang, yaitu Golkar akan kehilangan simpati publik. Dengan menjadi partai pendukung pemerintah, maka rakyat akan memandang Golkar hanya berorientasi kepada kekuasaan semata, sebab takut menjadi partai oposisi yang memiliki konsekuensi miskin kekuasaan.
Padahal pasca kemenangan Demokrat dan SBY pada Pemilu kemarin, banyak pihak yang menginginkan agar Golkar menjadi pihak oposisi untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Namun nyatanya hal tersebut tidak terjadi, sehingga pemerintah akan leluasa menjalankan program-programnya yang belum tentu memihak dan menguntungkan rakyat. Pada akhirnya hal ini akan membuat Golkar dianggap sebagai pengemis kekuasaan yang pragmatis dan oportunis.
Jika analisis ini benar, maka keinginan Golkar untuk meraih kemenangan dalam pemilu 2014 hanya akan menjadi sebuah bunga tidur belaka. Dengan dilengkapi kader yang materialistis dan mudah dimainkan dengan politik uang, Golkar sedang menuju akhir dari proses kehancurannya.
Tindak Kriminal Serius
DPR mengundang kehebohan lagi. Kali ini bukan masalah tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan, melainkan kasus hilangnya satu ayat dalam UU Kesehatan.
Kasus tersebut begitu heboh karena jalan ceritanya memang tidak lazim. Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan yang sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna DPR tanggal 14 September 2009, tiba-tiba mengalami perubahan dari tiga ayat menjadi dua ayat. Masalahnya adalah, perubahan itu terjadi tanpa melalui proses yang jelas dan resmi. Ayat dua (2) dari pasal tersebut hilang begitu saja ditangan DPR sebelum sampai tangan presiden.
Kejadian itu bisa dipandang dalam dua konteks, yaitu tidak disengaja dan disengaja. Jika tidak disengaja, maka sebabnya jelas, yaitu karena kecerobohan dan kesalahan teknis administrasi. Namun bagi penulis, kecil kemungkinan instansi sekelas DPR yang pegawainya bergaji tinggi melakukan ketidaksengajaan seperti itu. Mengingat bahasan dalam ayat yang hilang itu adalah rokok, maka nampaknya dugaan yang pertama ini terasa naïf.
Rokok di Indonesia merupakan produk yang sangat dilematis, sebab di satu sisi merupakan salah satu sumber utama pemasukan Negara, tetapi di sisi lain sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
Masyarakat sulit untuk terlepas dari rokok karena memang nikotin yang terkandung dalam tembakau bersifat adiktif. Hal inilah yang kemudian diatur dalam ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan. Jika ayat tersebut hilang, otomatis tembakau tidak dikategorikan sebagai zat adiktif secara legal, sehingga industri rokok tidak akan terkena pengaturan dan akhirnya memiliki kebebasan untuk memasarkan produknya secara luas. Inilah yang diharapkan para pengusaha rokok untuk mengembangkan usahanya dan memperkaya diri.
Akibat sifat dilematis itu, regulasi tentang rokok selalu menjadi perdebatan dalam proses penyusunan UU Kesehatan. Baru kali ini saja akhirnya bisa terwujud menjadi UU. Berbeda dengan UU Kesehatan yang lama, yaitu UU 23/1992, dimana pasal yang mengatur tentang tembakau tidak berhasil masuk.
Dengan demikian konteks kedua nampaknya lebih tepat, yaitu atas dasar kesengajaan dengan tujuan tertentu. Bisa jadi ada oknum anggota DPR atau pejabat pemerintah lainnya yang sengaja menghilangkan ayat itu demi menerima imbalan materi dari industri rokok. Dengan pesona harta dan modalnya yang melimpah, tentu saja industri rokok bisa melakukan hal seperti itu terhadap siapapun yang gila akan harta dan benda.
Menghilangkan sebuah ayat dalam RUU tanpa melalui proses yang resmi merupakan tindak kriminal serius dan pelanggaran berat kode etik legislatif. Dengan demikian, walaupun ayat yang hilang itu telah dikembalikan, kasus tersebut tetap harus diusut tuntas dan pelakunya harus segera ditemukan untuk selanjutnya ditindak tegas. Ini penting agar hal seperti itu tidak terjadi lagi, sehingga tujuan kebaikan dari suatu peraturan dapat benar-benar tercapai.










